MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserser Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Mukomuko dan menetapkan 2 orang pelaku sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka, pria tamatan SMP asal Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, berinisial SMH usia 20 tahun. Kemudian, ADS, pria tamatan SMP asal Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Kedua tersangka ini berikut dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:TPP PNS November dan Desember Nihil, Kinerja Pegawai Diprediksi Menurun
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH., S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra, S.Ik, Kanit Tipidter M. Isa Anshari dan Kasubsi Penmas Ipda Aguscik, S.IKom pada Selasa, 14 November 2023. Ia menerangkan, pengungkapan tindak pidana peredaran farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan ini berangkat dari informasi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko, para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 8 November 2023 lalu.
‘’Kedua tersangka ini ditangkap dalam perkara pidana praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 subsider pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,’’ ungkap Waka Polres, Musrin Muzni.
Kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam praktik menyalahi aturan kefarmasian. Dimana, dalam aturan tersebut setiap orang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukannya dapat ditindak secara hukum.
‘’Perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum yang berlaku,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Peta Administrasi RTRW 2023 – 2024, Disetujui Bersama
Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra, S.Ik turut menambah. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar aturan, dan keduanya mengakui atas perbuatannya.
‘’Obat keras merek Samcodin yang diedarkan pelaku, dibeli melalui perdagangan online. Selain dikonsumsi sendiri, juga diedarkan kepada konsumen lain,’’ ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Kasat, kedua pelaku ini baru terlibat peredaran obat keras merek Samcodin dalam waktu tiga pekan terakhir.
‘’Dari pengakuan mereka, belum lama. Sekitar tiga mingguan sebelum ditangkap,’’ paparnya.
BACA JUGA:Layang-Layang Bahayakan Penerbangan, Kepala Bandara Mukomuko Surati Lurah dan Kades
Kronologi penangkapan, pada Rabu tanggal 8 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang sering terjadi penjualan atau pengedaran obat-obatan yang tidak sesuai peruntukannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko berangkat menuju Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.