DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Dukungan Mengalir Atas Putusan MK Menghapus Pensiunan DPR, Anggota Dewan Legowo

Dukungan Mengalir Atas Putusan MK Menghapus Pensiunan DPR, Anggota Dewan Legowo

MK-istimewa-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema pensiun seumur hidup bagi pejabat negara terus mengalir dari Senayan. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. 

Dilansir dari disway.id Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh putusan tersebut sebagai langkah maju bagi tata kelola keuangan negara.

Doli menilai, putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 merupakan momentum emas untuk melakukan "bedah total" terhadap regulasi yang sudah dianggap usang.

Menurutnya, aturan mengenai hak keuangan yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika struktur kelembagaan negara saat ini.

BACA JUGA:Hari Ini Puasa Ramadhan 1447 H Terakhir, Berikut Waktu Buka Terakhir

BACA JUGA:Suasana Sholat Idul Fitri 1447 H, Di Masjid Muhammadiyah Kota Mukomuko

"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut yang bersifat final and binding. Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli.

Politisi senior Partai Golkar ini menggarisbawahi bahwa sejak tahun 1980, struktur dan kelembagaan negara Indonesia telah mengalami perubahan besar-besaran. Namun, regulasi mengenai hak keuangan pejabat seolah jalan di tempat.

"Putusan itu bagus sekali karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur negara yang selama ini belum kita lakukan. Ini adalah momen untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman," tambahnya.

Terkait langkah ke depan, Baleg DPR RI memastikan akan segera menyusun draf revisi undang-undang sebagaimana mandat dari MK.

Doli menekankan bahwa dalam aturan baru nanti, pemberian uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara akan diatur secara lebih proporsional.

Di mana, perlunya menyesuaikan hak keuangan dengan masa jabatan dan beban kerja.

Selain itu, menjadikan pertimbangan MK sebagai pedoman utama dalam menentukan besaran penghargaan.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: