DPMD Mukomuko: Realisasi Dana Desa 20 Persen untuk Ketahanan Pangan Tetap Dievaluasi

Senin 13-11-2023,19:33 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyampaikan, semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dimintai pertanggungjawabannya. 

Tanpa pengecualian, termasuk di dalamnya anggaran DD sebesar 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan.  

‘’Realisasi dana 20 persen untuk ketahanan pangan harus jelas. Ini tetap akan dievaluasi. Apa jenis kegiatannya, progres usahanya seperti apa dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban anggarannya,’’ kata Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd ketika ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini. 

Jodi bakal menyurati semua kecamatan terkait koordinasi mengenai data kegiatan pemanfaatan Dana Desa 20 persen untuk ketahanan pangan. 

BACA JUGA:Tak Dibayar Kontraktor, Rolling Ruangan Kelas SDN 2 Penarik Dibongkar Paksa

BACA JUGA:Rancangan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko Menemukan Titik Terang, Sekda: Tinggal Sinkronisasi Data

‘’Nanti kita surati camat di wilayah masing-masing. Minta data kegiatan usaha ketahanan pangan di masing-masing desa. Kita perlu tahu perkembangannya, sebagai bahan evaluasi dan pembinaan,’’ imbuhnya. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si turut menjelaskan. Peruntukan dana desa ini berangkat dari usulan program dari masing-masing desa. Program tersebut dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa. 

Dijelaskannya, untuk kegiatan dana desa tahun 2023, termasuk kegiatan ketahanan pangan, acuannya tetap berdasarkan RKP ajuan dari masing-masing desa. 

‘’Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah penggunaan dana desa 20 persen itu sudah sesuai dengan RKP desa. Ini perlu juga kita tahu, jangan sampai anggaran direalisasikan, tetapi peruntukkannya tidak pada tempatnya. Ini yang akan menimbulkan masalah,’’ ujarnya. 

Seperti yang diketahui, kata Eka Purwanto, RKP desa dalam pemanfaatan dana desa 20 persen, sebagian besar dimanfaatkan desa untuk kegiatan ketahanan pangan hewani. Seperti budidaya ikan, peternakan sapi dan lainnya. Namun ada sebagian desa yang mengusulkan RKP untuk dana tersebut untuk program ketahanan pangan nabati. 

BACA JUGA:Bupati Sapuan Tinjau Pembangunan Rumah Adat Mukomuko

BACA JUGA:Kampanye Gemar Makan Ikan, Dinas Perikanan, TP PKK dan DWP Mukomuko Kunjungi 3 Sekolah Dasar

‘’Total dana desa kita tahun ini sekitar Rp117 miliar. Jadi, 20 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Jadi, harus jelas pemanfaatan dan laporan pertanggungjawabannya,’’ ujarnya. 

Program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa, pada umumnya dilaksanakan melalui kegiatan melibatkan kelompok masyarakat. Seyogianya, kelompok masyarakat selaku penerima program tetap membuat laporan.   

Kategori :