Caleg dan Tim Kampanye Dilarang Lakukan 10 Hal Ini, Akibatnya Sangat Berbahaya

Rabu 08-11-2023,05:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan

kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu

lain;

BACA JUGA:Caleg Harus Punya Visi Misi Yang Bagus, Berikut Ide dan Contohnya

BACA JUGA:Spanduk Caleg Bertebaran Hingga Naik Pohon, Bawaslu dan Satpol PP Mukomuko 'Masabodoh'

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda

gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

pemilu.

Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*

Kategori :