6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu
lain;
BACA JUGA:Caleg Harus Punya Visi Misi Yang Bagus, Berikut Ide dan Contohnya
BACA JUGA:Spanduk Caleg Bertebaran Hingga Naik Pohon, Bawaslu dan Satpol PP Mukomuko 'Masabodoh'
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu.
Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*