Caleg dan Tim Kampanye Dilarang Lakukan 10 Hal Ini, Akibatnya Sangat Berbahaya

Rabu 08-11-2023,05:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Tidak lama lag akan memasuki masa kampanye para Caleg peserta pemilu 2024. Maka penyelenggara, caleg dan tim kampanye harus memahami ketentuan dalam berkampanye. Jika terjadi pelanggaran maka akifatnya bisa fatal.

Untuk kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Lakukan 4 Pelanggaran Ini, Caleg, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Bisa Dipenjara dan Didenda

BACA JUGA:Caleg dan Pemilih Wajib Tahu, 3 Jenis Pelanggaran Pemilu Berikut

Dalam kampanye peserta pemilu harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Juga perlu diingat kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 

Berikut ini ada 10 larangan dalam melakukan kampanye yang wajib diketahui peserta dan tim kampanye:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu

yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

Kategori :