RADARMUKOMUKO.COM - Karena Komisi pemilihan umum (KPU) sudah menetapkan partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) sebagai peserta pemilu, maka otomatis ketentuan dalam kepemiluan sudah berlaku dan dapat diterapkan.
Salah satu yang penting wajib diketahui oleh peserta pemilu atau Caleg dan masyarakat selaku pemilih adalah tentang jenis-jenis pelanggaran pemilu.
Walau pemerintah sudah menunjuk Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu sebagai pengawas, namun setiap masyarakat juga punya kewajiban untuk menciptakan pemilu yang berprinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.
BACA JUGA:22 Contoh Kata-Kata Slogan Kampanye Caleg Yang Menarik Ditulis di Kaos atau Spanduk
BACA JUGA:Walikota Padang ’Tongkrongi’ Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pauh
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu.
1. Pelanggaran kode etik
2. Pelanggaran administratif
3. Tindak pidana pemilu
Melansir dari jdih.kpu.go.id, Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
BACA JUGA:Ampun Bang Jago! Belum Pemilu Oknum Caleg Golkar Mukomuko Diisukan Keburu Nyoblos
BACA JUGA:Caleg Yang Tak Diperhitungkan Bisa Menjadi Menang, Begini Tips Kampanye Tanpa Uang
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu.
Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.