RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).
Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024. Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Melansir dari berbagai sumber, harga terbaru rumah subsidi dalam program Kredit Kepemilikan rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2023 berkisar antara Rp 162 juta - Rp 234 jutaan. Sementara tahun 2024 antara Rp166 juta - Rp240 juta-an.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Bank Rp 50 Juta Hingga Rp 200 Juta Agar Tidak Ditolak
Beleid juga merupakan perubahan dari aturan batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang mulanya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.
Berikut batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
- Wilayah Jawa Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024, kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Wilayah Sumatera Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepupaten Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai
- Wilayah Kalimantan Rp 177 juta untuk tahun 2023 dan Rp 182 juta untuk tahun 2024, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu
- WIlayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan Rp 173 juta untuk tahun 2024, kecuali Kepulauan Anambas
BACA JUGA:Daftar Bank Panyalur Rumah Subsidi, Harga Mulai Rp 162 Juta, Syaratnya Belum Punya Rumah
BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya
- Wilayan Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu Rp 181 juta untuk tahun 2023 dan Rp 185 juta untuk tahun 2024
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 240 juta untuk tahun 2024.