Jika berminat mendapatkan rumah subsidi tersebut, juga harus pahami syarat dan Ketentuan berikut.
- Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
- Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
- Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
- Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat dan setiap orang bisa mewujudkan rumah idaman secepatnya. Untuk info lengkap silahkan hubungi pidak penyedia yang dijelaskan pada konten sebelumnya.*