Tes TIU ditujukan untuk menilai penggunaan pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
b. Kemampuan numerik meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
BACA JUGA:Cuma Punya 2 Pendaftar, Inilah Daftar Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2023
BACA JUGA:Harta Melimpah, Namun Oei Hui Lan Putri Konglomerat Semarang Era Belanda Ini Bernasib Tragis
c. Kemampuan figural meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP dirancang untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dan PPPK 2023 dalam mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik untuk menilai kemampuan dalam menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja efektif guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
b. Jejaring kerja untuk menilai kemampuan dalam membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
c. Sosial budaya untuk menilai kemampuan dalam beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan lainnya.
d. Teknologi informasi dan komunikasi untuk menilai kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi secara efektif guna meningkatkan kinerja.
e. Profesionalisme untuk menilai kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
f. Anti radikalisme untuk menilai pengetahuan individu terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Penting untuk dicatat bahwa penilaian pada materi soal TIU dan TWK memberikan bobot 5 untuk jawaban yang benar, sedangkan jawaban yang salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. Sementara itu, pada materi soal TKP, bobot nilai jawaban berkisar antara 1 hingga 5. Ketika peserta tidak menjawab soal TKP, nilai yang diberikan adalah 0.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS PPPK Tahun 2023: