4 Jenis Rambu Lalulintas Berdasarkan Warna Yang Wajib Diketahui

Rabu 25-10-2023,09:13 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki

- Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat (disabilitas)

- Peringatan banyak lalu lintas sepeda

- Peringatan banyak hewan liar melintas

- Peringatan pekerjaan di jalan

- Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan mengunakan papan tambahan).

2. Rambu Warga Dasar Putih dan merah

Saat berkendara, kamu juga akan sering menemukan rambu jalan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.

Rambu seperti ini bisanya Rambu larangan yaitu petunjuk jalan yang harus dipatuhi olek pemakai jalan mengenai kewajiban, prioritas, batasan atau larangan. 

Contohnya Rambu dengan simbol kurang (-) warna dasar merah, artinya larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Rambu dengan angka 80 Km warna dasar merah, artinya batas maksimal kecepatan. 

BACA JUGA:Selain Penghasil Emas, Pulau Papua Miliki Objek Wisata Memukau Mata Dunia

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Kunjungan Silaturahmi di Air Manjuto, Ini Pesannya

Secara umum Rambu Larangan dan perintah berupa:

-  Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya

- Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu, contoh: larangan melanjutkan perjalanan sebelum membayar tarif tol;

- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;

Kategori :