4 Jenis Rambu Lalulintas Berdasarkan Warna Yang Wajib Diketahui

Rabu 25-10-2023,09:13 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Larangan masuk bagi sepeda motor;

- Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam; dan

- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.

3. Rambu warna dasar biru dan putih

Rambu perintah menggunakan warna dasar biru dan tulisan ataupun lambang menggunakan warna putih dan merah. Contohnya rambu dengan panah lurus warna dasar biru, artinya wajib berjalan lurus kedepan. Kemudian lambang (30km) digaris merah, menunjukkan batas akhir maksimum kecepatan yang diwajibkan. Rambu dasar merah gambar strip artinya dilarang masuk.

Secara umum rambu perintah dengan warna dasar biru dan putih berupa:

- Perintah mengikuti ke arah kiri

- Perintah belok ke arah kiri

- Perintah berjalan lurus

- Perintah memilih lurus atau belok kanan

BACA JUGA:Ini Daerah Indonesia yang Paling Lama Dijajah Hingga 320 Tahun, Semua Penduduk Diperbudak

BACA JUGA:Etika Makan Bersama, Agar Tidak Merusak Suasana dan Memalukan

- Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk-

- Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan

4. Warna Plang Hijau

Rambu Petunjuk berguna untuk memandu pengguna jalan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. 

Kategori :