RADARMUKOMUKO.COM - Bisa berkendaraan, bukan sebatas mampu mengemudi semata. Orang yang dikatakan layak dan bisa berkendaraan adalah mereka yang mampu mengemudi dan memahami rambu-rambu lalulintas.
Oleh sebab itu, setiap mengendara harus memiliki Surat izin mengemudi (SIM). Orang yang belum memiliki SIM bisa ditilang karena dianggap belum mampu mengemudi.
SIM hanya diberikan kepada pengendara yang sudah bisa mengemudi motor atau mobil secara baik dan memahami aturan atau rambu-rambu saat berkendaraan yang ada.
BACA JUGA:Cerita Syekh Yusuf Menjadi Pahlawan Indonesia dan Afrika Selatan
BACA JUGA:Kisah Cinta Pahlawan Nasional Teuku Umar Suami Kedua Dari Cut Nyak Dhien
Alasan setiap pengendara wajib mengetahui rambu-rambu lalulintas, tujuannya untuk ketertiban berkendara, menghindari bahaya kecelakaan maupun sebagai pedoman arah sesuai tujuan.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Di dalam Permenhub PM 13/2014 dijelaskan mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas, meliputi Rambu Peringatan dengan latar belakang warna kuning, Rambu Larangan dengan latar belakang warna merah, Rambu Perintah dengan latar belakang warna biru, dan Rambu Petunjuk dengan latar belakang warna hijau.
Bagi yang belum paham, dirangkum dari berbagai sumber berikut penjelasan soal rambu-rambu berdasarkan warna:
1. Rambu Warna Kuning dan hitam
Umumnya rambu-rambu berwarna dasar kuring adalah rambu lalulintas tentang peringatan bagi kegendara terkait kondisi jalan yang akan didahapi di depan. Biasanya warna tulisan atau simbol yang diberikan hitam.
Contoh garis berngkok gambar panah, menandakan jalan di depan meningkung. Rambu dengan simbol huruf T, itu menunjukkan bahwa persimpangan ke kiri dan kanan. Jika simbol tambah artinya persimpangan. Jika gambar mobil turun, maka menunjukan kondisi jalan turunan.
Secara umum rambu-rambu peringatan memberi tahu kondisi jalan:
- Peringatan permukaan jalan yang licin
- Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri