RADARMUKOMUKO.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat tanggapan atas laporan dari mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Junaidi, S.P. Namun surat KASN itu dicueki oleh bupati atau tidak digubris.
Terkait hal ini, Junaidi mengaku menerima keputusan pimpinan, baik bupati maupun Sekda. Terkait laporannya, hanya bentuk protes atas dugaan kekeliruan dalam SK tersebut.
Menurutnya, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan, memiliki prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal 77 ayat 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menegaskan bahwa PNS yang dinilai tidak mencapai target kinerja diberikan sanksi administrasi, kemudian diberhentikan.
Selanjutnya, pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, diatur tentang prosedur pemberian hukuman disiplin PNS. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
BACA JUGA:Dampak El Nino di Mukomuko Makin Meluas, Merambah Sektor Perikanan Tangkap
BACA JUGA:Berkarier dari Nol di Pertanian, Alumni Unib Ini Dipercaya Jabat Plt Kepala Dinas Pertanian Mukomuko
"Saya menghormati semua Keputusan pimpinan. Saya hanya merasa ada kekeliruan prosedur dalam pemberhentian jabatan saya," ujar Junaidi.
Junaidi mengaku sudah menyampaikan protes secara lisan kepada Sekda dan sudah menyurati Bupati Mukomuko, sebelum melapor kepada KASN. Harapannya saat itu, SK tersebut dipertimbangkan kembali. Sehingga pemerintahan dijalankan sesuai prosedur yang sah.
"Sebelumnya, saya sudah menyurati. Namun tidak ada tanggapan," kata Junaidi.
Terkait penilaian kinerja yang kurang baik, Junaidi mengatakan bahwa kinerjanya bisa dilihat dalam hasil evaluasi kerja dan laporan realisasi anggaran.
Sedangkan terkait penyabutan tamu penting Pemda, Junaidi mengaku selalu menyambut baik tamu Pemda. Bahkan mobil dinasnya saat itu, pernah menjemput dan mengantar tamu Pemda.
Buktinya, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mendapatkan bantuan 1 unit mobil thermoking, pada tahun 2022. Sebenarnya mobil itu merupakan bantuan untuk daerah lain, namun berhasil dipindahkan untuk Kabupaten Mukomuko.
"Sebenarnya bantuan mobil thermoking tahun 2022 untuk daerah lain. Karena ada pertimbangan lain dari pusat, sehingga kita yang dapat," ungkap Junaidi.
BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional Bengkulu - Sumatera Barat di Badar Udara Mukomuko Dikoordinasikan Bupati
BACA JUGA:Asal Nama Kota Medan, dari Legenda Maimoon Hingga Sejarah Kesultanan