MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kasus timbangan tak akur dan dapat merugikan masyarakat, sering ditemukan pada kegiatan tera ulang timbangan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP. Kasus timbang tak akur kebanyakan timbangan milik penguasa jual beli tandan buah segar kelapa sawit.
‘’Pada pelaksaan tera ulang, benar ada beberapa kasus timbangan yang tak akur. Kita akur kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ini gunanya tera ulang,’’ ungkap Nurdiana.
‘’Ya, kebanyakan timbangan sawit. Penyebab tak akur ini, kemungkinan karena longgar karena sering dipakai,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Apungkan Dugaan Transaksi Jual Beli Aset Pemkab Mukomuko, Ali Akbar: Kami Minta Kepolisian Sigap
BACA JUGA:Sebelas Ton Beras Cadangan Pangan Pemkab Mukomuko Belum Terpakai
Di tahun 2023 ini, kata Nurdiana, melalui petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dinas telah melaksanakan tera ulang 99 unit timbangan, termasuk di dalamnya Ram sawit dan timbangan portable milik perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
‘’Rata-rata timbangan sawit sulit untuk dinolkan kembali. Pengakuran timbangan ini, ada ambang kewajarannya, deviasi yang dibolehkan maksimal 5 persen,’’ ujarnya.
Disperindag Siap Sumbang PAD
Ada sejumlah target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dihimpun dari beberapa kegiatan dan pengawasan yang dilaksanakan di bawah kewenangan Disperindagkop dan UKM. Dikatakan Nurdiana, di tahun 2023 ini, target PAD Disperindag sebesar Rp350 juta.
Dari total target tersebut, Rp100 juta ditargetkan dari pendapatan kegiatan UPTD Metrologi Legal.
‘’Dari PAD yang ditargetkan, saat ini sudah tercapai sekitar 70 persen. Masih ada sisa waktu hingga Desember nanti. Kita perkirakan target yang telah ditetapkan itu bisa tercapai,’’ demikian Nurdiana. *