Untuk melakukan pembayaran jika telat dapat di lakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal “Pembayaran Iuran Kerjasama” dengan menggunakan NIK.
Semoga bermanfaat.*
Untuk melakukan pembayaran jika telat dapat di lakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal “Pembayaran Iuran Kerjasama” dengan menggunakan NIK.
Semoga bermanfaat.*