Ini yang Akan Terjadi Jika Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 22-09-2023,14:15 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia yang di buat oleh pemerintah. 

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini pemerintah berharap dapat meringankan serta memberikan jaminan kepada para pekerja Indonesia.

Dalam programnya, BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa golongan yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), Jakon (Pekerja Konstruksi), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan setiap orang yang memiliki penghasilan akan memiliki jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan jaminan lain.

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan di haruskan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan besaran yang di tentukan.

Pasalnya besaran setiap orang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda sesuai dengan perolehan penghasilan setiap bulan.

BACA JUGA:Suku Kalang Punya Ekor, Ternyata Pernah Kalahkan Suku Dayak, Padahal Dikenal Sakti

BACA JUGA:Pinjol Paylater Aplikasi Livin’ by Mandiri, Bisa Belanja Apapun Hingga Rp 20.000.000, Bayar Nanti

Sehingga setiap bulan para peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran BPJS.

Lalu bagaimana jika lupa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaann? 

Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan denda.

Namun peserta perlu melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di bulan selanjutnya.

Jika tidak di lunasi bagaimana?

Jika peserta yang telat atau lupa membayar iuran selama 3 bulan dan tidak melunasinya maka secara otomatis status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan nonaktif.

BACA JUGA:Aktif Berdayakan UMKM, BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’

Kategori :