KUR Pertanian Rp 50.000.000 dan Rp 150.000.000, Bisa Digunakan Untuk Pupuk Hingga Usaha Tani

Senin 18-09-2023,19:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Mewaspadai gagal panen tau fuso ketika El Nino yang menyebabkan kekeringan panjang menimpa lahan sawahnya. Pemeriintah Joko Widodo melalaui Kementerian Pertanian (Kementan) lewat kerja sama pihak perbankan menyiapkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai fasilitas kredit modal bagi para petani dan pelaku usaha tani. 

KUR pertanian bisa diajukan oleh petani secara leluas untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan pompa air dan alat yang dibutuhkan petani. 

BACA JUGA:Keuntungan Pinjam KUR BRI Limit Rp 40.000.000, Modal Buka Usaha Bagi Yang Baru Mulai

BACA JUGA:4 Penyebab Pinjaman KUR Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta Ditolak

Juga KUR  dapat digunakan untuk pembuatan pupuk organik dan modal usaha tani lainnya dalam mendukung peningkatan pertanian. Semua daerah harus menyiapkan lumbung pangannya masing-masing agar dapat menyimpan stok pangan di saat semua negara menghadapi krisis dunia. 

Terkait penyaluran KUR Pertanian oleh perbankan, salah satunya BRI, senantiasa memprioritaskan penyaluran KUR Pertanian sebagai salah satu wujud mendukung ketahanan pangan nasional.

Sama dengan KUR UMKM, skema penyaluran KUR pertanian ada tiga jenis, pertama adalah super mikro, mikro dan KUR kecil.

- KUR Super Mikro, KUR jenis ini merupakan kredit modal dengan plafon perdebiturwncaoai Rp. 10 juta.

- KUR Mikro BRI, KUR jenis ini merupakan kredit modal kerja dengan plafond per debitur mencapai Rp 100 juta.

- KUR Kecil BRI, KUR jenis ini berupa kredit modal kerja untuk para debitur yang mempunyai usaha produktif juga layak dengan plafond mencapai Rp100-500 juta. 

Artinya petani bisa ajukan dana dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Kemudian sesuai standar kebutuhan kebanyakan petani, sekarang bisa bisa ajukan KUR pertanian plafon Rp 50.000.000 dan Rp 150.000.000.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima KUR.

Kategori :