Pokir Dewan Mukomuko Makin Seru, Apa Benar Bernuansa Kepentingan Rakyat? Ini Tanggapan LSM Liputan dan LIRA

Selasa 12-09-2023,19:47 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Soal dana pokok pikiran (pokir) dewan yang dianggarkan sekitar Rp42 miliar di APBD Mukomuko 2023, makin seru.  

Baru-baru ini, DPRD Mukomuko heboh atas kebijakan eksekutif, tak menjalankan dana kegiatan pokok pikiran (pokir) yang telah dianggarkan di APBD 2023. Dengan dalih, khawatir tersandung hukum lantaran pada sebagian penganggaran dana pokir terindikasi tak selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Persoalan ini turut mengundang perhatian Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (Liputan) . Menyikapi kehebohan ini, Liputan minta aparat penegak hukum menggali dan menelusuri sistem penganggaran dan peruntukan dana pokir tersebut. 

‘’Aneh, kok dewan terkesan ngotot dengan dana pokir. Ada apa? Ini patut ditelusuri. Eksekutif tentunya punya alasan dan pertimbangan ketika mereka takuta menjalankan program. Ini perlu dicek sistem penganggaran dan peruntukan dana pokir itu. Apa sudah selaras dengan aturan atau tidak,’’ ungkap Koordinator LSM Liputan Provinsi Bengkulu Perwakilan Mukomuko, Isbowo Afandi, S.Pd, Senin, 12 September 2023. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siap Bantu Petani Ipuh Terdampak El Nino

Isbowo menyampaikan, konsep utama dana pokir untuk kepentingan umum. Selain itu, kata Isbowo, tahapan penganggarannya harus mengacu dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. 

‘’Dana pokir tak bisa semaunya. Harus jelas peruntukannya untuk kepentingan umum. Sistem penganggarannya pun diatur. Kita meyakini, eksekutif tak berani menjalankan sebagian dana pokir lantaran khwatir adanya pelanggaran hukum,’’ ujarnya. 

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 78 ayat (2) dan (3), menekankan bahwa penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Pokir DPRD wajib di inputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bertujuan untuk menselaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan.

Selanjutnya usulan tersebut di validasi oleh Bappeda diteruskan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.

‘’Apakah penganggaran pokir ini sudah sesuai tahapan? Jangan-jangan ada yang naik di jalan, hanya muncul ketika pembahasan rancangan anggaran di tingkat Banggar,’’ ujar Isbowo. 

BACA JUGA:Konsolidasi Internal Partai NasDem Mukomuko, Rapatkan Barisan Menuju Kemenangan Pemilu 2024

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko, Salman Alfarisi. Dikatakan Salman, eksekutif tentu memiliki alasan tertentu yang membuat mereka sedikit khawatir menjalankan kegiatan pokir. 

‘’Kebijakan yang diambil eksekutif terhadap dana pokir ini mesti menjadi bahan pembelajaran bagi dewan. Secara prinsip, pokir dewan harus mengutamakan kepentingan rakyat dan dibahas di semua tahapan penganggaran,’’ demikian Salman. *

Kategori :