RADARMUKOMUKO.COM – Berbeda dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara, Thailand merupakan negara yang paling toleran.
Bagaimana tidak, negara ini sangat ramah dan memiliki tingkat toleransi yang tinggi terhadap berbagai hal, bahkan hal tidak lazim sekalipun.
Buktinya, negara ini melegalkan lebih dari 18 gender yang diakui. Selain itu, negara ini juga membebaskan siapapun untuk menganut agama atau melakukan hal hal lain yang sifatnya tidak merugikan.
Meskipun ekspresi dan pelaku LGBT di Thailand sudah diperbolehkan sejak beberapa tahun yang lalu.
Namun, hingga saat ini terkait dengan pernikahan sesama jenis, hukum di negara tersebut belum memberikan izin secara resmi.
BACA JUGA:Saat Kupu-Kupu Malam Menjadi Mata-Mata Andalan Soekarno, Hingga Ikut Menyumbang Dana
BACA JUGA:Kala Bu Tien Cemburu Saat Mengetahui Presiden Soeharto Temui Istri Bung Karno Ratna Sari Dewi
Namun, para masyarakat Thailand sedang gempar-gemparnya kepada pemerintah untuk membuat aturan secara resmi terkait dengan pernikahan tersebut.
Tahun lalau, Thailand telah meratifikasi RUU Terkait pernikahan sesama jenis di negara ini.
Para anggota parlemen di Thailand meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU yang berbeda.
Salah satunya terkait pengesahan pernikahan sama jenis di Thailand.
Adapun keempat RUU tersebut berusaha memberikan hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual bagi para sesama jenis.
Sebelum itu, kabinet telah mengesahkan dua buah RUU yang bakal Membuat undang- undang kemitraan sipil bagi sesama jenis.
BACA JUGA:Asal Usul Singkong, Pernah Menjadi Makanan Pokok di Masa Jepang, Kini Ubi Masih Lezat
BACA JUGA:Disebut Negara Super Power, Ternyata Amerika Serikat Memiliki Sisi Gelap yang Mengerikan