RADARMUKOMUKO.COM – Proses pinjam meminjam uang saat ini sudah bertransformasi ke media online.
Pinjaman online saat ini sudah banyak sekali jenisnya dan juga marak terjadi dan digunakan oleh para masyarakat.
Sayangnya, terdapat sejumlah kasus yang mengaku identitas mereka disalahgunakan untuk pinjaman online.
Apabila itu terjadi tentunya akan sangat merugikan bagi para korban yang identitas atau KTP-nya disalahgunakan.
Apalagi ini terkait dengan keuangan dan pinjaman yang tentu akan sangat merugikan korban.
BACA JUGA:Pinjol Resmi dan Pinjol Yang Bisa Bikin Bermasalah, Pahami Cirinya Sebelum Menjadi Korban
Lalu, bagaimana cara mengatasi permasalahan di atas?
Terdapat sejumlah cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi permasalahan ini, melansir dari investbro.id, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan KTP yang disalahgunakan untuk Pinjol adalah dengan menghubungi ke OJK.
Kamu Bisa langsung melakukan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk menyelesaikan masalah ini.
OJK Sendiri memiliki dua cara untuk melaporkan penyalahgunaan KTP.
Konsumen dapat melakukan pengaduan melalui surat, telepon, email, ke call center OJK.
BACA JUGA:Pinjol di Livin Mandiri Rp 1 Juta Hingga Rp 100 Juta, Syaratnya Punya KTP, Berikut Caranya
BACA JUGA:Biar Hp Tidak Disadap Pinjol, Begini Cara Settingnya Agar Lebih Aman
OJK yang merupakan badan yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen akan menyediakan berbagai jalur pengaduan untuk memastikan keamanan konsumen terjamin.