KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Jangan Khawatir! Begini Cara Mengatasinya

Jumat 01-09-2023,16:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Fitriani

Apabila kamu ingin melakukan pengajuan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, kamu dapat mengirimkannya langsung dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edikasi dan Perlindungan Konsumen.

Untuk alamatnya yaitu di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.

Selain itu kamu juga dapat melakukan pengaduan melalui email dengan alamat email konsumen@ojk.go.id.

Sedangkan untuk pelaporan via telepon call center dengan nomor 157 yang berlaku di saat jam kerja saja.*

Kategori :