TERAS TERUNJAM, RADARMUKOMUKO.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan, belum lepas dari berbagai masalah. Masalah utamanya adalah belum mampu mendistribusikan air dengan lancar kepada para pelanggannya. Penarikan tagihan juga dikeluhkan para pelanggan. Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terutung, Kecamatan Teras Terunjam, Eri Rudini, mengaku menerima banyak keluhan dari warga sekitar, terkait pelayanan PDAM. Warga mengaku keberatan membayar tagihan PDAM, karena jumlahnya dianggap terlalu besar. Disisi lain, air jarang mengalir.
‘’Tagihan air sampai Rp500 ribu, bahkan ada yang lebih. Jumlah itu jelas memberatkan pelanggan. Dan Air juga tidak lancar,’’ ujar Eri.
Eri juga menyampaikan, di Terutung, pelayanan dari PDAM juga menimbulkan kecemburuan sosial. Sebagian pelanggan bisa menikmati pelayanan yang lebih baik, sebagian lagi pelayanan PDAM bisa dikatakan tidak baik. Pelanggan yang kurang puas dengan pelayanan PDAM, terutama yang ada di seberang Sungai Betung. Lebih dari 3 bulan terakhir, tidak bisa menikmati air PDAM.
BACA JUGA:Perlombaan HUT RI di Selagan Raya, Prioritaskan Pelajar
‘’Dari tahun ke tahun, pelayanan PDAM bisa dikatakan belum ada peningkatan. Ini harus menjadi koreksi bersama,’’ tambah Eri.
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Kapede. Ia mengatakan, tagihan yang dikeluarkan pihak PDAM tidak sesuai dengan pemakaian. Bukan hanya itu, ia juga mempertanyakan sistem pembuatan tagihan. Dikatakan Kapede, ada pelanggan yang airnya lancar, tagihannya kecil. Ada juga yang airnya tersendat, tagihan mahal.
‘’Ibaratnya kami ini bayar angin. Air jarang hidup, tagihan besar,’’ keluh Kapede.
Terpisah, Direktur PDAM Tirta Selagan, Sondri Kasnaldi, SS menjelaskan, besar kecilnya rekening tagihan, sesuai dengan pemakaian air oleh pelanggan. Semakin banyak pemakaian, semakin besar pula rekening tagihannya. Ia juga menyadari, setiap pelanggan memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Ketentuan pembayaran tagihan PDAM, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Begitu juga pelanggan yang bandel atau tidak mau bayar, ada aturan sanksinya. Dengan kata lain, besar kecilnya tagihan, bukan kebijakan pihak PDAM. Bagi pelanggan yang merasa keberatan membayar tagihan, ada kebijakan. Pelanggan diberi tenggang waktu, maksimal 2 bulan. Ketika tagihan tidak dibayar, bisa kena sanksi berupa pemutusan sambungan.
BACA JUGA:Tumbuhkan Semangat Patriotisme Anak
‘’Aturan pembayaran dan besaran harga air sudah diatur dalam Perbup. Pun demikian dengan pelanggan bandel, ada sanksinya,’’ ungkap Sondri.
Sondri mengakui bahwa, pelayanan PDAM belum optimal. Masalahnya anggaran. PDAM tidak memiliki anggaran. Ketika dibutuhkan perbaikan, pelaksananya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dan Dinas PUPR butuh waktu dan proses, ketika akan melakukan perbaikan. Disisi lain, pelanggan ingin perbaikan dilakukan dengan cepat.
‘’Kalau pelayanan belum optimal, saya akui. Terus terang, kami tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi kerusakan,’’ demikian Sondri.(dul)