RADARMUKOMUKO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas pernyataan yang dinilai merugikan dirinya.
Panji Gumilang menuntut ganti rugi materi sebesar Rp 9 triliun dan imateril sebesar Rp 9 triliun.
BACA JUGA:Ponpes Al-Zaytun Jadi Sasaran Penggeledahan, Panji Gumilang Terjerat Kasus Penistaan Agama
Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 2023/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Sidang perdana gugatan digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang hanya berlangsung selama 15 menit dan hanya memeriksa berkas-berkas dari kedua belah pihak.
Hakim kemudian menunjuk hakim mediator dan memberikan waktu untuk proses mediasi sebelum masuk ke sidang pokok perkara.
Hakim mediator akan mengupayakan kesepakatan damai antara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Niat Ingin Meneliti Ponpes Al Zaytun Malah Dicopot, KH Ate Mushodiq Tantang Debat MUI Provinsi
Panji Gumilang saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menjeratnya.
Ia diduga terlibat dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukumnya mengatakan bahwa gugatan perdata tetap berjalan meski Panji Gumilang tidak hadir di persidangan.
BACA JUGA:9 Suku Terasing Indonesia, Betah Hidup Tradisional, Dilabel Primitif Hingga Terancam Punah
Sementara itu, Ridwan Kamil diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat sebagai kuasa hukumnya.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus yang diselidiki oleh Bareskrim Polri.