Gugatan Mantan Ketua KPU Bisa Batalkan Pemilu, Begini Alurnya Jika Lanjut
Gugatan Mantan Ketua KPU Bisa Batalkan Pemilu, Begini Alurnya Jika Lanjut-Amris-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Laporan yang disampaikan mantan Ketua KPU Mukomuko, Isryad pada Senin, 4 maret 2024 ke Bawaslu diyakininya bisa membatalkan pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Dimana ia melaporkan dugaan ketidak sesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan 14 februari 2024 lalu.
DPT adalah bagian yang sangat penting dalam pemilu, kesalahan pada DPT berpengaruh pada tahapan pemilihan yang dilakukan.
Dikatakan Irsyad, yang memilih dan menentukan pilihan dalam pemilu adalah masyarakat yang terdaftar dalam DPT.
Maka bila DPT yang digunakan tidak legal, otomatis pemilu yang dilakukan tidak sah secara hukum.
BACA JUGA:Caleg PDIP juga Mantan Ketua KPU Melapor ke Bawaslu, Pemilu di MM Terancam Batal
BACA JUGA:Jumlah Suara Partai Politik di 3 Daerah Pemilihan di Mukomuko
"Kalau DPT sudah tidak sesuai dan sah, artinya hasil pemilu juga tidak bisa disahkan, menurut sata ini sangatlah fatal," kata Irdyad.
Namun demikian, dirinya mengakui prosesnya cukup panjang. Pertama laporan akan ditangani lebih dulu oleh Bawaslu.
Setelah itu untuk menentukan sah dan tidak sahnya perubahan tandatangan DPT harus diuji di PTUN.
Andai PTUN memutuskan itu tidak sah, maka hasilnya menjadi dasarkan dilanjutkan di makamah konstitusi.
"MK yang akan menetapkan, pemilu di Mukomuko sah atau tidak, jika memang cacat hukum diulang. Yang pasti sebagai warga negara yang baik saya ikuti prosedur dengan melapor secara benar ke Bawaslu," tuturnya.
BACA JUGA:Hasil Pemilihan DPR RI, Adik Bupati Mukomuko Suara Terbanyak, Istri Gubernur Kalah
BACA JUGA:Rider Motor Trail 10 Provinsi di Sumatera Ikut Meriahkan JAM#6 Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: