MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Aparatur pemerintahan dan kepolisian gencarkan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kilogram di sejumlah pangkalan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Jika kedapatan melanggar, pemilik pangkalan gas bakal berurusan dengan pihak yang berwajib. Dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko Hutri Wahyudi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 1 Agustus 2023.
‘’Peringatan, pembinaan dan imbauan sudah kita laksanakan. Jika masih ditemukan pangkalan nakal, jangan salahkan dinas ketika ada penindakan,’’ ungkap Hutri Wahyudi.
Dikatakan Hutri Wahyudi, pemerintah daerah dalam hal ini Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko bekerjasama dengan pihak kepolisian juga gencar melakukan pengawasan agar pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
BACA JUGA:Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP
Sepekan terakhir, pihaknya bersama Polres Mukomuko juga telah turun melakukan pengawasan pangkalan gas di dua kecamatan. Alhasil, dari pengawasan ini, pihaknya telah mendatangi 22 pangkalan dan semuanya telah diberikan peringatan keras.
‘’Khusus untuk Kecamatan Kota dan Kecamatan XIV Koto. Semua pangkalan yang kami datangi diminta untuk membuat surat pernyataan. Yang isinya, berjanji akan menjual gas elpiji 3 Kg sesuai dengan HET yang berlaku dan menjual gas elpiji 3 Kg kepada konsumen rumah tangga miskin dan usaha mikro,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Ini Kejadian di Rumah Dinas Sekda Mukomuko, Beruntung Cepat Diketahui
Pengawasan terhadap pangkalan gas elpiji 3 kilo ini juga bakal berlanjut ke wilayah kecamatan lain.
‘’Nanti kita akan mengatur jadwal, turun ke beberapa kecamatan lainnya. Harapan kita, ke depan jangan ada lagi penjualan gas elpiji 3 kilo tidak tepat sasaran,’’ paparnya.
Di lain sisi, semua pangkalan gas yang menjual gas elpiji 3 kilo telah diminta untuk mendistribusikan gas menggunakan aplikasi MyPertamina. Konsumen yang membeli gas harus menggunakan identitas berupa KTP, KK dan bahkan juga wajib diambil fotonya.
Kendati demikian, sistem aplikasi MyPertamina ini belum dapat menjamin penjualan gas hanya berlaku bagi warga miskin dan pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Mukomuko Diselimuti Kabut, Pagi Hari Harus Berhati-Hati
Kondisi ini diakui Hutri Wahyudi. Menurutnya, melalui aplikasi MyPertamina ini, tujuannya untuk pembatasan penjualan gas bagi warga yang dinilai mampu atau di luar kategori miskin maupun usaha mikro.