MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal minta kejelasan proses dan histori take over lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) ke PT DDP di wilayah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang terindikasi menjadi pemicu konflik berkepanjangan.
Permintaan histori take over HGU kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut bagian dari pengumpulan bahan data informasi dan bentuk respon pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik.
BACA JUGA:Bukan Pemda, Pamungkas Akhir Konflik HGU PT BBS Mukomuko di Tangan BPN
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP, Jum’at, 28 Juli 2023.
‘’Bentuk respon terhadap peristiwa konflik PT DDP dan masyarakat. Tadi pagi kami dihubungi via handphone oleh Direktur Wilayah V Pengawasan Investasi Kementerian Investasi, bapak Hadi Subianto. Beliau meminta pihak perusahaan untuk segera menyampaikan histori take over HGU PT BBS ke PT DDP. Histori ini penting, dan harus disampaikan segera,’’ kata Juni Kurnia.
Juni menjelaskan, pejabat tinggi di Kementerian Investasi tersebut juga sempat mempertanyakan kebenaran informasi sunter di mass media terkait peristiwa konflik berkepanjangan yang terjadi di HGU PT BBS tersebut.
BACA JUGA:Dinas Sosial Mukomuko Sosialisasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial
Menjawab pertanyaan ini, kata Juni, yang terekspos selama ini selintas sebatas kejadian konflik di lapangan antara masyarakat dengan PT DDP. Namun belum menguak secara detail akar masalah yang mengakibatkan timbulnya konflik.
Atas dasar itu, pihak Kementerian Investasi menginginkan akar persoalan ini dapat disampaikan secara detail, termasuk histori dari take over HGU.
‘’Beliau (Direktru Investasi) menginginkan pihak perusahaan menjelaskan secara detail terkait take over HGU ini. Termasuk status pengalihan dan sistem pengalihan saham dan pengelolaan antara dua perusahaan itu,’’ jelasnya.
Histori take over ini dipandang perlu diketahui oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Sebab dalam penyelesaian konflik ini juga ada peran pemerintah daerah.
‘’Khusus untuk HGU, kewenangan dan yang lebih mengetahui adalah BPN. Kami daerah butuh tembusan dari histori take over HGU untuk transparansi dan alam upaya menjaga investasi di daerah,’’ demikian Juni Kurnia. *