RADARMUKOMUKO.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, ternyata selain memberi jaminan hari tua bagi pekerja formal maupun informal, juga miliki layanan tambahan berupa pinjaman dana atau Dana Siaga.
Pengajuan Dana Siaga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Dalam prosesnya BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.
Selain itu, layanan yang kini ditambahkan dalam aplikasi JMO adalah pengajuan pinjaman atau kredit perumahan seperti KPR, PRP, PUMP, dan FPPP/KK.
Dilansir dari beberapa sumber, syarat untuk bisa mengajukan pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO
- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya
- Minimal gaji Rp 3 juta
- Usia maksimal 55 tahun
- Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
- Merupakan peserta aktif BP Jamsostek
- Tidak menunggak iuran
BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan 6 Kapal Raksasa Yang Hebat, Nomor 5 Karena Sombong
Ketentuan Dana Siaga
- Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta