Sehingga jika dihitung, formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%. Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.
Bupati Sapuan belum mengetahui detail terkait jumlah atau besaran dana DBH sawit yang bakal mengucur ke Kabupaten Mukomuko. Dari informasi terhimpun, kata Bupati Sapuan, besaran DBH sawit ditentukan dengan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.
BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru
Seperti yang telah diketahui, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran DBH sawit di dalam APBN tahun ini sebesar Rp3,4 triliun. Namun dalam pelaksanaan dan pembagian anggaran tersebut, juga butuh aturan turunannya dari Kementerian Keuangan.
‘’Seperti apa teknisnya, nanti kita lihat. Yang jelas, DBH Sawit juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga kegiatan lainnya yang di ditetapkan oleh Menteri. Untuk kita di Kabupaten Mukomuko, jika anggaran ini didapatkan nantinya, akan lebih difokuskan untuk infrastruktur kawasan perkebunan sawit masyarakat. Sebab daerah kita masih banyak jalan-jalan perkebunan yang sulit dilalui kendaraan,’’ ujarnya. Adv. *