MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Apa yang disampaikan Bupati Mukomuko, H. Sapuan tempo hari, terkait rencana pemerintah pusat mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit ke daerah penghasil sawit bukan sekedar wacana. Hal itu terbukti dan dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi dan telah diundangkan pada tanggal 24 Juli 2023 lalu.
‘’Peraturan Pemerintah mengenai Dana Bagi Hasil sawit sudah disahkan Presiden. Berkaca dari aturan itu, kita optimis Kabupaten Mukomuko akan kebagian, karena merupakan bagian daerah penghasil sawit terbesar di Provinsi Bengkulu,’’ ungkap Bupati Sapuan, Kamis, 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Hadiri Serah Terima Jamaah Haji Mukomuko di Bengkulu
Dikatakan Bupati Sapuan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 ini, sebagai acuan bagi pusat untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit ke daerah penghasil sawit.
‘’Ini sebagai dasar dan aturan bagi pemerintah untuk mengalokasikan DBH sawit ke daerah. Di dalamnya juga diatur persentase anggaran yang bakal ditransfer pusat ke daerah penerima,’’ imbuhnya.
Disisi lain, Bupati Sapuan juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait DBH sawit ini, berangkat dari aspirasi dan perjuangan daerah penghasil sawit se Indonesia. Termasuk di dalamnya Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Festival Danau Nibung Bakal Menyusul 2 Event Bengkulu Masuk Kharisma Event Nusantara
‘’Adanya DBH sawit ini, berangkat dari aspirasi daerah penghasil sawit. Sama-sama berjuang ke pusat dan kita turut dalam barisan perjuangan itu. Mudah-mudahan, dengan adanya DBH ini dapat membantu keberlangsungan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat petani di daerah,’’ ulasnya.
Dikutip dari https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.
Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Di mana DBH dibagikan kepada :
1. Provinsi yang bersangkutan 20%
2. Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60%
3. Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%
BACA JUGA:Sah Jadi Bank Terbaik! Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney