Adapun alasan penggugat tersebut karena Ridwan Kamil hanya menarik panggung dan tidak bisa menyelesaikan masalah di kasus Al-Zaytun.
“Kami Menggugat pihak berikutnya yaitu pak RK itu kita gugatnya dalam proses.
Gugatan nya belum bisa kita sampaikan, karena prosesnya belum selesai. Betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh pak Ridwan Kamil ini cenderung arahnya memframing,” kata Hendra Efendi.*
Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul “Gurbenur Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang, Kesbangpol : Kami Siap Hadapi”