Mendikbudristek menyadari adanya perbedaan pendapat terkait aturan baru ini.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap bijak dan toleran.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat mengikat dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ia berharap bahwa aturan ini dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.*
Artikel Ini dilansir dari beberapa sumber : Lombokinsider.com dan Wartaonline.com