RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan baru tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
BACA JUGA:4 Pesona Keindahan Alam Indonesia Terkenal Hingga Mancanegara, Sumbar Salah Satunya
Menurut aturan tersebut, peserta didik jenjang SD hingga SMA akan menggunakan tiga jenis pakaian seragam sekolah, yaitu seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian adat.
Seragam nasional terdiri dari baju putih dan celana atau rok biru tua untuk hari Senin hingga Kamis.
Seragam Pramuka terdiri dari baju cokelat dan celana atau rok hijau untuk hari Jumat.
Pakaian adat terdiri dari pakaian yang mewakili budaya daerah masing-masing untuk hari Sabtu.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Bisa Berbagi Suami, Begini Tujuan Tradisi Suku Mandi
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya dan identitas bangsa Indonesia.
Mendikbudristek berharap bahwa dengan menggunakan pakaian seragam sekolah yang bervariasi, peserta didik dapat lebih menghargai keberagaman dan kekayaan Indonesia.
Aturan baru ini mendapat respons positif dari sebagian besar orang tua murid dan guru.
Mereka mengapresiasi langkah Mendikbudristek yang dinilai inovatif dan progresif. Namun, ada juga sebagian orang tua murid yang menolak aturan ini dengan alasan biaya dan kenyamanan.
Mereka menganggap bahwa aturan ini akan memberatkan mereka secara finansial karena harus membeli tiga jenis seragam sekolah yang berbeda.
Mereka juga khawatir bahwa pakaian adat tidak sesuai dengan iklim dan kondisi sekolah.