MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko triwulan II sebesar Rp356.198.744.326 atau 36,34 persen dari total pagu APBD 2023 Rp980.278.739.388 miliar. Angka ini menunjukkan capaian serapan anggaran sedikit melebihi target.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setdakab Mukomuko, Sirat Purnama kepada radarmukomuko.com, Selasa, 11 Juli 2023. Dikatakan Sirat Purnama, target serapan APBD per Juni 2023 atau triwulan II sebesar 36 persen.
‘’Pantauan TEPRA, realisasi APBD sedikit melebihi target. Per Juni, target realisasi sebesar 36 persen, capaian 36,34 persen,’’ ungkap Sirat Purnama.
BACA JUGA:Tradisi Berburu Menyelinap Rumah Gadis Perawan Tengah Malam di Bhutan
Sirat Purnama mengungkapkan, rekapan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) terhadap realisasi anggaran berdasarkan SP2D telah diterbitkan, bukan dihitung dari jumlah dana yang telah disalurkan ke rekening masing-masing OPD.
‘’Data ini kami rekap berdasarkan SP2D, bukan dari dana yang disalurkan,’’ tegasnya.
Kendati realisasi anggaran tercatat melebihi target, 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko masih menuai predikat rapor merah. Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan. Selain itu, 7 OPD tercatat rapor hijau, 5 OPD rapor kuning dan 27 OPD kategori biru.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Pantai di Lampung Selatan yang Populer, Keindahannya Tak Kalah dengan Pantai di Bali
Dari hasil evaluasi, kata Sirat Purnama, OPD yang masih tercatat rapor merah tersebut, karena berkaitan dengan kegiatan belanja modal yang sebagian besar masih berproses pengadaan barang dan jasa.
‘’OPD yang masih rendah nilai serapannya, dikarenakan kegiatan belanja modalnya masih banyak yang sedang berproses. Mudah-mudahan untuk sepekan ke depan sudah menapaki progres yang cukup baik, karena banyak kegiatan yang berkontrak dan mengajukan proses penyaluran dana,’’ ujarnya.
Meski demikian, untuk langkah pengawasan dan kontrol dalam terhadap realisasi anggaran. Sekda dalam hal ini selaku Ketua TEPRA akan melayangkan teguran tertulis. Dengan harapan OPD bersangkutan dapat mengatur strategi untuk mempercepat proses penyerapan anggaran.
‘’Teguran tertulis sedang dipersiapkan, dan ini bagian dari upaya mengingatkan OPD yang bersangkutan,’’ demikian Sirat Purnama. *