‘’Kami akan memberi SP1 sampai SP3, jika masih melanggar akan kami pulangkan,’’ tegas Dody
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kaurbinops (KBO) Samapta, Polres Mukomuko, Aiptu Febriyadi, menyampaikan bahwa Polres Mukomuko merupakan salah satu tim pelaksana Perda Nomor 10 tahun 2019.
Sehingga personil Satuan Samapta ikut memantau dan mengawal penertiban usaha panti pijat.
Ia mengatakan, selama penertiban, pemilik usaha panti pijat dan tenaga terapi bertindak kooperatif. Sehingga tidak ada keributan, saat diminta data dan keterangan.
‘’Alhamdulillah tertib dan aman, semua pihak kooperatif,’’ demikian Febriyadi.*