RADARMUKOMUKO.COM – Tim gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kabupaten Mukomuko, bersama Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko melakukan penertiban usaha panti pijat.
Pada operasi ini ditemukan 12 tenaga terapi yang tidak memiliki sertifikat dan belum memeriksa kesehatan, hingga diberi surat peringatan pertama.
Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran tanggal 16 Juni 2023, Satpol-PP Nomor 331.1/187/D.7/VI/2023 tentang pemberitahuan dan peringatan pemilik usaha panti pijat.
Juga sesuai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA:Misteri Gunung Bromo, Disucikan Suku Tengger, Pusat Kerajaan Gaib
BACA JUGA:Prediksi Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Ini Ketentuannya
Sekretaris Dinas Satpol-PP, Mukomuko, Nurbaiti, S.H mengatakan Satpol-PP bersama Sabhara Polres Mukomuko mendatangkan tempat usaha panti pijat di Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar) di Pantai Abrasi Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tujuannya mendata tenaga terapi yang sudah memiliki sertifikat ahli terapi. Ternyata hanya 4 tenaga terapi yang sudah bersertifikat.
Dari empat tersebut hanya satu yang memiliki sertifikat bercap yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, selebihnya sertifikat yang dimiliki masih diragukan.
‘’Hanya 4 yang memiliki sertifikat, tapi kami masih ragu dengan sertifikat tidak bercap basah,’’ujar Nurbaiti dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.
BACA JUGA:Pinjam Dana BPJS Ketenagakerjaan Rp 25.000.000 Hingga Kredit Rumah
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana KUR BSI Bengkulu, Modus Pemalsuan Data Digarap Kejati
Nurbaiti menambahkan Satpol-PP sudah meminta data diri pemilik sertifikat dan data pihak yang mengeluarkan sertifikatnya.
Untuk selanjutnya dikonfirmasi oleh pihak Satpol-PP mengenai kebenaran sertifikat yang dikeluarkan.