RADARMUKOMUKO.COM - Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi di Bank Syariah Cabang Bengkulu.
Perkara ini sendiri diduga menyangkut dengan penyaluran keuangan pada tahun 2021 hingga 2022.
Dilansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, dugaan koruosi itu Yakni pada penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan sudah terjadi dugaan tindak pidadana korupsi, pada Kamis, (6/7) tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di salah satu kantor perbankan di Jalan S. Parman.
BACA JUGA:Pinjam Dana BPJS Ketenagakerjaan Rp 25.000.000 Hingga Kredit Rumah
BACA JUGA:Laki-Laki Menyusui Bayi Hanya ada di Suku Aka, Begini Ceritanya
Hasilnya saat melakukan penggeledahan, pihak Kajati menemukan dokumen yang memperkuat bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus dugaan Pemalsuan Data KUR di Bank Syariah.
Hal ini sudah dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH saat diwawancarai, Jumat (7/7).
Dalam penyidik kasus ini, penyidik juga sudah memanggil beberapa saksi termasuk pihak internal dari Bank Syariah di Bengkulu.
Penggeledahan pada kamis 6 juli, untuk melengkapi bukti perbuatan melawan hukum yang sudah ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan minim sekali bukti-bukti yang ada. Dokumen yang dicari pada saat penggeledahan diharapkan bisa kita temukan,” kata Pandoe.
BACA JUGA:Fakta Suku Oni, Bertubuh Mini, Lincah dan Bisa Hilang, Tinggi Sekitar 70 Cm
Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik pasalnya terkait pemalsuan data penerima KUR oleh oknum internal lembaga perbankan tersebut dalam penyaluran dana KUR.
“Ada pemalsuan data, jadi mestinya itu dilakukan dengan orang lain, tapi ini dikumpulkan data-datanya untuk seseorang saja,” tutup Pandoe.