RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang.
Pemerintah akan melakukan penegakan hukum pidana, penataan administrasi, dan pembinaan keagamaan terhadap ponpes yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dan menodai agama Islam tersebut.
Atas langkah Menkopolhukam tersebut banyak masyarakat berharap agar ponpes Al Zaytun di beri sanksi dan tindakan tegas atas nama hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Menolak Tabayyun di Gedung Sate, MUI Pusat Kecewa
Mahfud Md mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari berbagai sumber terkait polemik Al-Zaytun.
Ia juga telah mengadakan rapat lintas kementerian untuk membahas masalah ini.
Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa ponpes tersebut telah melanggar beberapa pasal pidana, seperti penodaan agama, penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik.
"Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.
Nah, Polri akan menangani tindak pidananya," kata Mahfud Md usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
BACA JUGA:Majelis Ulama Indonesia Temukan Fakta Mengejutkan dari Ponpes Al-Zaytun, Apakah Itu?
BACA JUGA:Begini Sikap Pemerintah Untuk Menangani Permasalahan Ponpes Al Zaytun
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud Md mengatakan bahwa ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa ponpes tersebut tidak memiliki kurikulum yang standar dan tidak terakreditasi oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.*