- Lawangan dari dusun Lubuk Puding.
Masyarakat Lintang terbagi atas kelompok-kelompok marga. Di daerah Lintang Empat Lawang terdapat sekitar 13 marga dan 120 dusun.
BACA JUGA:8 Suku Asli Sumatera Utara, Salah Satunya Enggan Disebut Orang Batak
Pemimpin sebuah marga disebut Pasirah atau Depati, yang kedudukannya dalam struktur pemerintah sekarang berada di bawah camat. Pada masa lalu seorang pasirah sering kali diberi gelar tertentu, misalnya gelar Pangeran.
Sebagai pemimpin adat, seorang pasirah bertanggung jawab memimpin dan melindungi warga marganya.
Secara keseluruhan sistem kehidupan orang Lintang berorientasi pada suatu tatanan hukum adat yang sudah berlaku di daerah pedalaman Sumatera Selatan sejak zaman Kesultanan Palembang, yang tercakup dalam kitab Undang-Undang Simbur Cahaya.
BACA JUGA:5 Suku Asli Provinsi Sumatera Selatan, Keturunan Raja Hingga Penunggu Bukit Barisan
Walaupun sejak jaman kemerdekaan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi, masyarakat masih mempertahankan norma-norma yang terkandung di dalamnya, termasuk sanksi-sanksi untuk perbuatan yang melanggar adat.
Di kalangan masyarakat berkembang suatu sistem tolong-menolong yang diterapkan pada berbagai kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Sistem gotong-royong, misalnya, dilaksanakan dalam peristiwa kematian (petolong), menanam padi (ngersayo-betanam padi), mendirikan rumah (ngersayongakkan uma), dan sebagainya.
BACA JUGA:Suku Rejang Salah Satu yang Tertua, Tak Pernah Merasa Penjajahan dan Paling Maju
Demikian cerita singkat suku lintang yang dilansir dari berbagai sumber, semoga menambah pengetahuan pembaca soal suku-suku di Indonesia. Jika ada kesalahan penulisan atau penyebutan lainnya akan dievaluasi pada koten berikutnya.*