MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Kesbangpol Mukomuko gelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral terkait rencana monitoring dan evaluasi (Monev) keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Rakor proyeksi serta pengaturan strategi pengawasan Ormas, termasuk di dalamnya Organisasi Kepemudaan (Okp), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), paguyuban, yayasan serta aliran kepercayaan yang dipimpin oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Mukmuko, Jumaidi, SH tersebut digelar di ruang rapat Badan Kesbangpol Mukomuko, Rabu, 31 Mei 2023.
BACA JUGA:7 Objek Wisata di Pesisir Selatan, Cocok Untuk Mengisi Libur
Tampak hadir, perwakilan Kodim 0428/MM, Polres Mukomuko, Kejari Mukomuko, Posal Mukomuko, serta unsur lainnya.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko, Jumaidi, SH menyampaikan, jumlah Ormas di Kabupaten Mukomuko terus bertambah. Data terakhir, terdapat tiga ratusan Ormas yang menjalani aktivitas baik secara aktif maupun pasif di wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Tokoh Presidium Beberkan Alasan Logis, Dukung Perubahan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko
Dengan demikian, di bawah koordinasi Badan Kesbangpol, telah dibentuk tim secara khusus untuk mengawasi keberadaan Ormas tersebut.
‘’Tim inilah nantinya yang akan melakukan Monev, melakukan pendataan, sekaligus memantau dan mengawasi aktivitas Ormas. Apakah berbentuk LSM, Okp, yayasan, paguyuban maupun aliran, tetap kita pantau. Data yang kami punya, ada sekitar 300 Ormas, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum,’’ ungkap Jumaidi.
Tujuan pengawasan ini, untuk mengetahui sejauh mana aktivitas keberadaan organisasi yang melibatkan masyarakat tersebut. Kemudian, dilakukan pendataan, serta diarahkan untuk melaporkan aktivitas kegiatannya kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
BACA JUGA:BWS Bengkulu Bangun Kantong Lumpur Senilai Rp14 Miliar di Mukomuko
‘’Yang sekarang ini, baru 28 Ormas yang terbilang aktif dan melapor keberadaannya di Kesbangpol. Ini perlu kita lakukan pendataan kembali, sembari mengarahkan mereka (Ormas) untuk melapor ke Kesbangpol. Kami tim sudah sepakat, bagi yang belum terdata untuk dilakukan pendataan. Dan yang sudah terdata, diimbau untuk melaporkan aktivitas kegiatan,’’ ujarnya.
Pemantauan Ormas ini bagian dari upaya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Yang lebih diwaspadai lagi, aktivitas Ormas radikal kiri maupun radikal kanan.
BACA JUGA:Pinjaman Online BSI Mitraguna Hingga Rp 50 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya
Adapun pengawasan ini berdasarkan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
‘’Di dalam aturan tersebut, masing-masing Ormas berkewajiban melaporkan aktivitas dan program kerjanya per 6 bulan. Itu yang perlu kita tekankan, bagaimana ke depan semua Ormas di daerah ini patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pintanya.