Aturan Deforestasi Bikin Pengusaha Kelapa Sawit Uring-uringan

Rabu 31-05-2023,09:41 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 1
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Rencana pengesahan undang-undang yang mengatur tentang deforestasi oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa, bikin pengusaha kelapa sawit dari beberapa negara uring-uringan.

Pasalnya, jika undang-undang deforestasi tersebut diberlakukan, dinilai dapat merugikan banyak pihak.  

Dilansir dari beberapa sumber, baru-baru ini Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengaku keberatan dengan adanya aturan baru yang dinamai ‘EU Deforestation Regulation’ yang disingkat EUDR.

BACA JUGA:Pengendalian Hama Sawit Pola EWS Dinilai Tepat dan Hemat

Undang-undang tersebut mewajibkan kepada perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai, perlu melakukan verifikasi jika barang yang dijual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.

Erdy Martanto selaku Ketua Umum (GAPKI) mengatakan pihaknya baru saja menghadiri rapat di Kuala Lumpur Malaysia guna melakukan rencana Join Missiom ke Brussel bersama dengan Malaysia terkait dengan EUDR.

“Ini GAPKI Barusan selesai ikut hadir meeting di Kuala Lumpur untuk rencana join mission ke Brussel bersama dengan Malaysia. GAPKI Mendukung pemerintah dalam beberapa pertemuan dengan EU.” Kata Erdy

GAPKI pun mendukung Pemerintah utamanya yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia keberatan dengan EUDR ini.

Erdy berpendapat bahwa undang undang tersebut akan berdampak pada kinerja ekspor Kelapa Sawit.

BACA JUGA:Pembentukan PalmCo Diklaim Mampu Sejahterakan Petani Sawit

Tak hanya itu, tak hanya Kelapa Sawit yang berdampak,  tetapi komoditi lain dan produk- produk lainnya dari Indonesia yang juga terkenal walaupun secara nilai yang paling besar adalah kelapa sawit.

Seperti yang diketahui, sebanya 27 negara Uni Eropa resmi Adopsi adalah barunya akan membentuk Uni Eropa dalam mengurangi kontribusinya terhadap prestasi global.

Langkah ini dilakukan dengan melakukan perdagangan rangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Dengan munculnya undang-undang baru tersebut akan memaksa perusahaan untuk menunjukkan barang yang diimpor serta mematuhi aturan di negara tujuan, termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.*

Kategori :