MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera melaksanakan penegasan dan penetapan semua batas desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Mukomuko, Nasuhanto, SSTP mengungkapkan, penegasan dan penetapan batas desa/kelurahan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
‘’Penegasan dan penetapan batas bukan hanya bagi desa yang mengalami konflik tapal batas, akan tetapi berlaku untuk semua desa dan kelurahan,’’ ungkap Nasuhanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 26 Mei 2023.
BACA JUGA:PDAM Kembali Kritis! Air Dua Kecamatan Mati Total, Gaji Kariawan Ikut Nyendat
BACA JUGA:Persoalan Listrik Jadi Kendala Utama Pertumbuhan Ekonomi di Mukomuko
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kemudian, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dalam pelaksanaannya, tidak secara serentak. Untuk tahun 2023 ini, kata Nasuhanto, target penegasan dan penetapan batas untuk 25 desa dan kelurahan yang tersebar di 3 kecamatan.
‘’Penetapan tidak sekaligus, tetapi dilaksanakan bertahap. Untuk tahapan ini, pilot project penetapan batas bagi desa di wilayah Kecamatan Air Dikit, Sungai Rumbai dan Kota Mukomuko,’’ ungkap Nasuhanto.
Dalam pelaksanaan kerja penetapan batas, akan dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) tingkat Kabupaten. Dikatakan Nasuhanto, tim ini bentuk berdasarkan SK Bupati Mukomuko.
‘’Tim akan segera dibentuk, dan rencananya kami akan menggelar rapat terlebih dulu pada Selasa pekan depan,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Terbelit Hutang, RSUD MM Kehilangan Kepercayaan Supplier Obat
Proses penetapan batas desa dilaksanakan secara kartometrik atau bisa dengan cara survei lapangan. Metode ini melalui sistem penelusuran atau penarikan garis batas.
Di mana, peta dasar, peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
‘’Teknis pelaksanaannya, juga melibatkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di masing-masing desa,’’ jelasnya.