RADARMUKOMUKO.COM - Agama Islam sangat memperhatikan anak yatim. Maka seluruh umat diajarkan untuk mengasihi dan berempati kepada anak yatim.
Bahkan disebutkan, tidak akan berkah dan masuk surga seseorang, jika membiarkan anak yatim, tanpa memberi hak-haknya.
Terus adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah baligh dan dewasa.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam sebuah hadis yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan individu disebut yatim, Ibnu Abbas pun menjawab:
BACA JUGA:Dihadiri Bupati Penyaluran BLT Lubuk Mukti Terasa Spesial
BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-Besaran Kementerian Koperasi dan UKM Gaji Rp 8 Juta, Daftar Online
"Dan kamu bertanya kepada saya tentang seorang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah balig dan menjadi dewasa,"
Dalam agama Islam, beberapa hak anak yatim yang harus dipenuhi antara lain.
Dididik dan Diberi Makan
Setiap anak yatim berhak untuk dididik atau mendapatkan pendidikan yang layak, serta dinafkahi. Dalam hal ini umat Islam dianjurkan untuk memberikan makan anak yatim, seperti tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini.
“Tahukah kamu seseorang yang mendustakan Agama, itulah seseorang yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1 3).
Diperlakukan dengan Baik
Seorang anak yatim, berhak mendapatkan perlakukan yang baik dari semua umat Islam. Allah SWT meminta untuk tidak memperlakukan anak yatim dengan sewenang-wenang. Perlakuan baik ini sesuai dengan firman Allah Q.S Ad-Dhuha ayat 9-10 berikut ini.