Harimau Sumatera Mati Terjerat, BKSDA Sumbar Larang Warga Pasang Jerat

Senin 22-05-2023,10:28 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Matinya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) akibat terjerat kaki dan lehernya di Jorong Tikalak, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membuat Petuga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat merasa kecolongan.

Maka untuk mencegah ancaman kematian satwa dilindungi di wilayah operasinya, BKSD akan melakukan beberapa tindakan tegas.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Akhirnya Mati, Setelah Kaki dan Lehernya Terikat

BACA JUGA:Tim Tungau Kerinci Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Lintas Provinsi

Salah satu langkah yang akan dilakukan, menyapu seluruh jerat babi yang dipasang warga di wilayah habitat harimau Sumatera.

Paling penting lagi, BKSDA Sumbar bakal lebih intens melakukan razia atau patroli kawasan hutan, untuk mencegah perburuan satwa dilindungi.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi menyeluruh ke warga, agar menghentikan pemasangan jerat babi untuk menjaga kebunnya atau berburu babi.

Membantu warga mengatasi hama babi, BKSDA akan mengajak Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk mencegah adanya babi hutan.

"Jerat harus diganti dengan pagar bambu dan 

"Seluruh jerat akan diambil dan diganti dengan, penaburan kotoran harimau," katanya.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Tertangkap, Ini Penampakannya

BKSDA juga memantau, masih terdapat satu individu harimau sumatera dengan usia dan indikasi tapak yang sama berkeliaran di lokasi kejadian. 

Untuk itu, BKSDA Sumatera Barat melalui Tim WRU SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan melakukan patroli penghalauan harimau sumatera tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Selain itu, BKSDA Sumatera Barat juga melakukan pemasangan kamera trap.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," paparnya.

Kategori :