BACA JUGA:Pengajuan KUR BSI 2023 Bisa Online dan Offline, Rp 5 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Caranya
Disisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman meminta masyarakat melaporkan kepada Propam bila melihat ada oknum anggota kepolisian yang menyelewengkan tilang manual dengan pungutan liar atau pungli.
Latif menegaskan, pihaknya tak akan menolerir bila ada oknum yang melakukan pungli saat tilang manual.
"Lapor kepada pimpinan di situ, kalau ada pengawasan Propam silakan," kata Latif menegaskan, Kamis.
Di samping itu, dia juga meminta agar masyarakat tak takut bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi sesuatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka," tutupnya.*
BACA JUGA:Ciri-ciri Caleg yang Diprediksi Kalah di Pemilu 2024, Kamu Pasti Juga Tahu