RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan surat telegram Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Polisi tidak dibolehkan lagi melakukan razia kendaraan di jalan.
Dengan aturan baru tersebut, tilan elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, akan dimaksimalkan oleh Polri.
Dalam aturan itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Surat telegram yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, menyebutkan bahwa para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
BACA JUGA:Pemerintah Buka 1,6 Juta Formasi untuk CPNS dan PPPK, Ini Berkas Yang harus Disiapkan
BACA JUGA:Sekda Lantik 130 ASN di Lingkungan Pemkab Mukomuko, Mayoritas Guru
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023 dilansir dari berbagai sumber.
Sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain di masing-masing daerah pun perlu ditingkatkan untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing tersebut.
Sementara itu, akan ada tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas, yang belum tercakup dalam sistem ETLE.
Adapun tim khusus yang akan menindak pelanggaran lalu lintas, yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, di antaranya:
BACA JUGA:Separuh Penduduk Indonesia Suku Jawa, Ini 10 Suku Terbesar
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ancam Populasi Gajah Sumatera di Bengkulu
- Berkendara di bawah umur berboncengan lebih dari dua orang menggunakan ponsel saat berkendara menerobos traffic light