- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Kendaraan overload dan over dimensi.
BACA JUGA:Cara Download Lagu Dari Youtube MP3 Gratis Tanpa Aplikasi
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan oleh tim khusus yang mengantongi surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggora saat di lapangan," tuturnya.
Kata dia, jika nantinya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.