Daftar Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar Calon Penerima DBH Rp 3,4 Triliun, Ini Rumus Pembagiannya

Senin 15-05-2023,13:10 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diinformasikan sebelumnya, berkat perjuangan bersama kepala daerah, termasuk Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, H. Sapuan, SE,. MM., Ak., CA., CPA., CPI. Semua daerah penghasil kelapa sawit akan mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) dari transfer pusat.

Dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah mengalokasikan DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun. Jumlah ini telah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE,. MM., Ak., CA., CPA., CPI mengungkapkan, Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit merupakan dana transfer pusat untuk daerah penghasil sawit. Perjuangan untuk mendapatkan anggaran tersebut telah berlangsung semenjak tahun 2022 lalu.  

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus Dipastikan Nyaleg DPR RI Lewat Gerindra

BACA JUGA:Dana Inpres Rp 123 Milyar Bakal Mengalir ke Mukomuko, Bangun Jalan Ini

’Informasi dari Kementerian Keuangan, DBH sawit sudah dianggarkan sekitar Rp2,9 triliun, dan bakal disalurkan tahun 2023 ini,’’ ungkap Bupati Sapuan.

Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan proses perumusan terkait pemberian dana bagi hasil untuk daerah penghasil kelapa sawit dan akan diterapkan pada tahun 2023 sekarang.

Aturan terkait DBH kelapa sawit tertuang dalam aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dilansir dari beberapa sumber, untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.

BACA JUGA:Hasil DL Bupati, Mukomuko Bakal Terima DBH Sawit Diangka Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Tiga Parpol Dipastikan Tidak Ikut Pemilu 2024 di Mukomuko, Ini Alasannya

Dalam RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). 

Besaran porsi DBH minimal 4% dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%. Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

Kategori :