4. Jalan Mukomuko – Pondok Batu – SP Yamaja Pondok Kopi.
"Ya berdasarkan SK gubernur, ada empat ruang jalan provinsi di Mukomuko, namun pada prinsipnya semua jalan ini untuk masyarakat, tanggungjawabnya ada pada pemerintah. Baik pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat," kata Kadis PUPR Apriansyah, ST, MT.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tidak Bisa Ngelak Lagi, Jalan Setiabudi Mukomuko Sah Tanggungjawab Pemprov
Selain dari jalan nasional dan empat ruang jalan ini, menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Desa.
Diantaranya jalan antar desa, jalan lingkungan, jalan produksi, jalan usaha tani, jalan pemakaman dan sebagainya.
Jalan-jalan ini biasanya dibangun menggunakan APBD kabupaten atau APBDes.*