BACA JUGA:Mantan Dewan Jambi Tersangka KPK Berjamaah, Terbaru Lima Orang Ditetapkan Tsk
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan Teddy dan juga pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujar Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hotman mengatakan apa yang dibacakan Hakim adalah dakwaan JPU sebelumnya yang menjerat Teddy Minahasa.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ungkapnya.*
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tidak Bisa Ngelak Lagi, Jalan Setiabudi Mukomuko Sah Tanggungjawab Pemprov