Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai Bansos mencapai Rp 40 miliaran.
BACA JUGA:Tabrak Motor, Mobil Avanza Sempat Terbang Hingga Mendarat di Pohon Pisang
Sebelumnya penyidik juga menyampaikan penyaluran BPNT selama dua tahun itu diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hasil audit tim ahli kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.*
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bakal Full Senyum, Akan Terima Rp 12 Juta